Bayi tsb mempunyai kelainan Atresia Ani atau tidak mempunyai anus dan harus di operasi colostomi, karena hanya RS International MH Thamrin saja yang mampu melaksanakan operasi ini maka orangtua sang bayi membawa ke RS ini dan telah dilakukan operasi. Ketika masuk ke RS, ayah dari sang bayi ; Billy Farly diharuskan membayar deposit sebesar Rp. 11 juta dan membuat perjanjian pembayaran akan dilunasi. Setelah di operasi dan dirawat selama sebulan, bayi dinyatakan telah sehat dan bisa pulang, RS International MH Thamrin meminta biaya sebesar Rp 60 juta. Sementara sang ayah menyatakan telah menghabiskan biaya sebesar Rp 13 juta dan sekarang merasa sudah tidak mampu lagi untuk melunasi sisa biaya yang diminta pihak RS.
Beberapa upaya dilakukan, meminta surat tidak mampu dari Dinas Sosial Depok dimana orangtua bayi bertempat tinggal, tetapi gagal karena memang sebelumnya tidak pernah ada MOU antara RS International MH Thamrin dengan Dinas Sosial Depok. Akhirnya sang ayah mencari jalan dengan memohon bantuan jalan keluar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Berita ini miris sekali, semoga ada orang2 kaya yang mau peduli terhadap bayi Rising Rizqi Immanuel.
Beberapa upaya dilakukan, meminta surat tidak mampu dari Dinas Sosial Depok dimana orangtua bayi bertempat tinggal, tetapi gagal karena memang sebelumnya tidak pernah ada MOU antara RS International MH Thamrin dengan Dinas Sosial Depok. Akhirnya sang ayah mencari jalan dengan memohon bantuan jalan keluar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Berita ini miris sekali, semoga ada orang2 kaya yang mau peduli terhadap bayi Rising Rizqi Immanuel.